Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LSP P1 SMK PGRI 1 NGAWI

 


Tempat Pelatihan : SMK PGRI 1 Ngawi

PENDIRIAN LSP P1 

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.


Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

16 Agustus 2015

PELATIHAN ASSESOR KOMPETENSI

Materi :

  • Membuat formulir permohonan sertifikasi kompetensi
  • Membuat formulir asesmen mandiri
  • Membuat MMA (Merencana dan Mengorganisasikan Asesmen
  • Membuat MPA (Mengembangkan Perangkat Asesmen)
  • Melakukan asesmen kompetensi.
01 September 2015


BIMTEK PEDOK LSP P1


Materi :
  • Membuat berbagai SK
  • Membuat panduan mutu
  • Membuat skema sertifikasi
  • Membuat SOP
  • Membuat formulir
  • Membuat daftar kelengkapan
  • Melakukan audit internal
13 Sept 2015

RCC (Recognition Current Competency)


22 Okt 2019

LIMA DIMENSI KOMPETENSI

  • Task Skill (TS): kemampuan seseorang menyelesaikan tugas individu
  • Task Management Skill (TMS): kemampuan seseorang menyelesaikan beberapa tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan
  • Contigency Management Skill (CMS): kemampuan merespon dan mengelola ketidakteraturan dan masalah-masalah dalam pekerjaan rutin (disertai proses problem solving)
  • Job Role/Environment Skill (JRES): kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja
  • Transfer Skill (TRS): kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja baru maupun alat kerja dan teknologi


PRINSIP ASESMEN 

  • Valid: asesmen dianggap valid bila asesmen tersebut menilai apa yang diperlukan untuk dinilai

  • Reliable: asesmen dianggap dapat dipercaya bila hasil-hasilnya diinterpretasikan secara konsisten dari konteks ke konteks dan dari orang ke orang, tidak ada penafsiran yang berbeda dalam interpretasinya.
  • Fair: suatu asesmen dianggap adil bila tidak merugikan peserta tertentu, terbuka, bebas dari penyimpangan, mendukung peserta. Misalnya tetap bisa mengakomodasi peserta dengan ketidakmampuan atau disabilitas tertentu.
  • Flexible: asesmen dianggap fleksibel bila dapat memenuhi kebutuhan serangkaian konteks. Suatu asesmen dianggap tidak fleksibel jika hal itu menolak hasil belajar sebelumnya atau gagal memberi kesempatan seorang peserta kesempatan kedua atau ketiga untuk diases


RCC HOTEN ROCHID BOJONEGORO









-= TERIMA KASIH =-

Posting Komentar untuk "LSP P1 SMK PGRI 1 NGAWI"